Kamis, 02 Februari 2017

KONSEPSI BELA NEGARA

Dosen pengampu     :  DR. H. Husen Sarujin, SH, MM, M.Si, MH
Mata Kuliah             :  Pendidikan Bela Negara

“KONSEPSI BELA NEGARA”



DISUSUN OLEH:
K E L O M P O K 13

1.     Napisa                          (NIM: 162010006)
2.     Rina Anriana               (NIM: 162010011)
3.     Nuraliza                       (NIM: 162010017)
4.     Nur Anita                    (NIM: 162010028)
5.     Mutmainnah                (NIM: 162010034)


FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA
UNIVERSITAS PATRIA ARTHA
2017


KATA PENGANTAR

            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Konsepsi Bela Negara.
            Terlepas dari itu semua, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, kami dengan sepenuh hati menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Adapun harapan kami, semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Gowa,       Januari 2017

Penyusun
           






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .........................................................................................................    i
DAFTAR ISI ........................................................................................................................    ii

BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................................    1
A.    LATAR BELAKANG .............................................................................................    1
B.     RUMUSAN MASALAH ........................................................................................    1
C.     TUJUAN ..................................................................................................................    1

BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................................    2
KONSEPSI BELA NEGARA
A.    ESENSI BELA NEGARA ......................................................................................    2
B.     MAKNA BELA NEGARA .....................................................................................    12

BAB III PENUTUP .............................................................................................................    32
A.    KESIMPULAN ........................................................................................................    32
B.     SARAN ....................................................................................................................    32

DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................................    33


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
      Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Bela Negara di Universitas Patria Artha.
      Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang seutuhnya.
      Konsepsi adalah gabungan dari konsep dan definisi. Dimana konsep adalah suatu hal yang menjelaskan atau menyusun suatu peristiwa,objek, situasi, atau akal pikiran dengan tujuan untuk memudahkan komunikasi antar manusia dan memungkinkan manusia untuk berpikir lebih baik.
      Dan definisi adalah suatu batasan atau arti, bisa juga dimaknai kata atau kalimat yang mengungkapkan makna, keterangan, atau ciri utama dari proses atau kegiatan.
      Esensi bela Negara adalah cara bersikap, berbuat, dan bertindak yang terbaik bagi Negara dan bangsa. Sedangkan makna bela Negara adalah suatu panggilan konstitusional yang dilandasi dengan nilai luhur yang mutlak dalam semua bidang kehidupan bangsa dan Negara yang realitanya harus dimasyarakatkan dan diberdayakan secara real.
B.     Rumusan Masalah
1. Maksud dari esensi Bela Negara?
2. Apa makna bela Negara?
C.    Tujuan
1. Agar dapat menambah wawasan
2. Untuk mengetahui tentang bela Negara
BAB II
PEMBAHASAN

KONSEPSI BELA NEGARA
A.    Esensi Bela Negara
Setiap warga Negara yang memahami dan menghayati serta mengimplementasikan nilai-nilai bela Negara tersebut maka dia telah menghayati esensi bela Negara. Dengan kata lain esensi atau hal yang pokok dari bela Negara adalah bersikap dan berbuat serta bertindak yang terbaik bagi Negara dan bangsa. Dalam setiap perbuatan, sikap dan perilaku warga Negara telah dilandasi dengan nilai-nilai bela Negara.
Esensi bela Negara adalah sikap dan tindakan warga Negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada Negara dan diwujudkan dalam kesediaan untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan bersama
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Upaya bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Karena itu bela negara perlu dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. 
Menurut Depatemen Pertahanan RI, ada lima nilai yang mendasari upaya bela negara, yaitu: cinta tanah air; kesadaran berbangsa dan bernegara; keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara; rela berkorban emi bangsa dan negara; dan memiliki kemampuan awal bela negara. 
Bela negara diperlukan karena adanya ancaman. Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. 
Ancaman dari luar negeri yang lebih serius terjadi sekarang ini dan di masa mendatang aalah kejahatan transnasional, seperti terorisme, serbuan budaya asing, dan penjarahan kekayaan alam. 
Dalam sistem pertahanan di Indonesia dikenal adanya dua bentuk bela negara. Dalam hal ini, adalah: bela negara dengan pendekatan militer (bela negara secara fisik), dan bela negara dengan pendekatan nonmiliter (bela negara nonfisik). Bela negara dengan dengan pendekatan militer dilakukan untuk menghadapi ancaman militer. Bela negara nonmiliter dilakukan untuk menghadapi ancaman nonmiliter. 
Dalam penyelenggara bela negara, partisipasi masyarakataamat diperlukan. Ada dua bentuk umum partisipasi masyarakat dalam bela negara, yaitu partisipasi warga negara alam bela negara dengan pendekatan militer dan partisipasi warga negara dalam bela negara dengan pendekatan nonmiliter. 
Kondisi saat ini, bangsa Indonesia tengah diuji secara bertubi-tubi. Setelah berkutat dan berjuang untuk mewujudkan kehidupan demokrasi yang stabil dan tenang dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2009 ini untuk memilih anggota DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah RI dilanjutkan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diikuti oleh rangkaian protes ketidakpuasan dari pasangan calon presiden, Partai Politik dan calon anggota Dewan Pewakilan Rakyat berkaitan dengan dianulirnya perhitungan kursi dengan mengedepankan berbagai permasalahan seperti kekisruhan daftar pemilih, money politik, praktek penggelembungan suara yang pada akhirnya bermuara di Mahkamah Konstitusi dan diputuskan bahwa semua gugatan ditolak dan pada hari selasa tanggal 18 Juli 2009 telah ditetapkan oleh KPU, Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode tahun 2009 – 2014.
Tanggal 17 Juli 2009 telah terjadi peledakan Bom bunuh diri di Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Carlton Jakarta yang merenggut nyawa dan menyebabkan luka-luka dan yang pasti adalah memperberat beban rakyat Indonesia yang baru saja terengah-engah dalam proses demokrasi yang melelahkan. Akibat yang signifikan adalah hancurnya kembali kepercayaan dunia internasional kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dibidang keamanan dan juga memiliki imbas signifikan terhadap perekonomian dan kondisi investasi ke depan. Hal tersebut merupakan kondisi eksisting yang terjadi dan harus kita terima serta hadapi dengan berbagai upaya agar kegiatan terorisme ini musnah dari bumi pertiwi.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggugah kembali semangat kesadaran dari seluruh warga Negara Indonesia untuk melakukkan pembelaan terhadap bangsa dan negaranya sendiri. Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 rela berkorban demi menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Nilai – nilai Pancasila mencakup : 
-          Ketuhanan
-          Kemanusiaan
-          Persatuan
-          Kerakyatan
-          keadilan sosial. 

Nilai – nilai dasar bela Negara adalah : 
-          Nilai-nilai kecintaan kepada tanah air, 
-          Kesadaran berbangsa dan bernegara, 
-          Yakin kepada Pancasila sebagai ideologi Negara, 
-          Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
-          Serta mempunyai kemampuan bela Negara baik secara phisik maupun psikis.

Nilai – nilai dasar kewarganegaraan mencakup : 
-          ketaqwaan, 
-          keimanan, 
-          saling tolong menolong dan kerjasama, 
-          toleransi, 
-          hak dan kewajiban individu, 
-          kebebasan mengatur diri sendiri, 
-          persamaan, perbedaan, 
-          kepercayaan dan patriotism, 
-          persatuan dan kesatuan,
-          serta keadilan sosial.

Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, pengembangan, pengarahan dan penggunaan serta pengendalian untuk mengubah sikap dan perilaku warga Negara yang tanggap terhadap permasalahan bangsa dan Negara, yang dilandasi pada nilai-nilai kecintaan kepada tanah air, kesadaran bela Negara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi Negara, rela berkorban untuk bangsa dan Negara serta memiliki kemampuan bela Negara, sehingga mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan menjadi kekuatan pertahanan.
Hakikat dari pada Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah upaya untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang memiliki jiwa nasionalisme dan patriotism memiliki ketahanan nasional yang tangguh guna menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan terpeliharanya pelaksanaan Pembangunan Nasional dalam mencapai tujuan nasional.
Indikator keberhasilan pembinaan kesadaran bela Negara secara umum adalah berkaitan dengan pemahaman secara komprehensif tentang :
1)      Mencintai tanah air
2)      Kesadaran berbangsa dan bernegara
3)      Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4)      Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
5)      Memiliki kemampuan awal bela Negara

Indikator keberhasilan pembinaan kesadaran bela Negara secara khusus adalah indicator umum tadi telah meresap dan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari dari :

1)      Pimpinan/Tokoh masyarakat
2)      Organisasi Masyarakat
3)      Anggota Masyarakat

Pemahaman bela Negara tentu tidak hanya berkutat dengan istilah saja, tetapi memiliki keterkaitan erat dengan konsep wawasan nusantara dan ketahanan nasional. 
Wawasan Nusantara merupakan jabaran dari nilai cinta tanah air dan segala aspek kehidupan didalamnya, yang merupakan satu kesatuan dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan Negara. Wawasan nuasantara merupakan geopolitik bangsa Indonesia karena didalamnya mengandung ajaran yang bersumber dari Pancasila dan dilandasi Undang-Undang Dasar 1945.
Ketahanan Nasional adalah geostrategic bangsa Indonesia yang terbentuk dari ketahanan pribadi, ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat (ketahanan sosial), ketahanan daerah dan akhirnya tercapainya ketahanan nasional. Ketahanan nasional tercapai dan terbentuk akibat adanya kesadaran dari penerapan nilai-nilai bela Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Motivasi dalam membela negara merupakan salah satu upaya yang akan tumbuh dari diri seseorang untuk selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat negara di dalam kehidupannya dan di mata dunia. Untuk menjalankan motivasi bela negara diperlukan hakikat niat yang kokoh dengan menerapkan konsep hidup hanya untuk membela negara melalui pendidikan, kekuatan, dan hati nurani.
Melalui pendidikan, setiap individu bisa melaksanakan kaulitas pendidikan sampai jenjang yang lebih tinggi dan menerapkan sistem pendidikan untuk merubah generasi bangsa menjadi lebih baik dan lebih maju lagi. Bela negara bisa melalui kekuatan dengan ikut berperang melawan musuh jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk kekuatan, nagara sudah ada tentara, polisi dan pasukan yang siap untuk membela negara dari serangan musuh. Melalui hati nurani dalam membela negara adalah selalu sadar diri untuk berkelaukuan baik dalam setiap menjalani kehidupan dengan mengetahui peraturan nagara dengan dasar hukum dan menghindari sesuatu yang akan membahayakan negara.
Sebenarnya banyak sekali konsep dalam membela negara, namun di sini akan diterapkan 6 motivasi bela negara yang sesuai dengan pemahaman sejarah bangsa, antara lain:
  1. Jika sewaktu-waktu ada perang yang akan menghancurkan seluruh wilayah negara baik secara fisik maupun moral yang tidak ada seorang pun yang tahu. Sebagai warga negara yang baik dan ingin membela negara maka harus siap siaga untuk sistem pembelaan negara sesuai kemampuan masing-masing individu yang sudah diatur undang-undang dasar yang menetapkan bahwa usaha dalam membela negara adalah suatu hak dan kewajiban bagi setiap warga negara.
  1. Memahami akan sejarah yang telah terjadi sebelum bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan. Mulai dari penjajahan bangsa Belanda selama 350 tahun yang mengakibatkan kemiskinan, kebodohan dan penderitaan yang dialami oleh bangsa Indonesia yang terus membela negara sampai titik darah penghabisan. Hal ini perlu diterapkan dengan kesadaran diri dan sebagai cerminan untuk mendapatkan harga diri bangsa yang lebih baik.
  1. Kekayaan alam bangsa yang memiliki jumlah banyak yang tidak dapat dihitung, jenis kekayaan alam ini harus dijaga dan dilestarikan oleh warga bangsa Indonesia sendiri. Biasanya memanfaatkan kekayaan sumber daya alam yang ada pada bangsa menjadi suatu daya tarik bagi bangsa asing untuk mengolahnya. Hal ini perlu dihindari dan dicegah secara intensif dan efektif.
  1. Letak wilayah Indonesia yang sangat strategis mulai dari kedudukan geografisnya yang menjadi satu kerawanan bagi bangsa Indonesia untuk diserang dan diberikan amunisi oleh bangsa yang lain yang sering melahirkan perpecahan dari keutuhan kedaulatan wilayah yang ada di Indonesia dan memecah belah kondisi rakyat Indonesia. Hal ini perlu tindakan tegas bagi pemerintahan untuk melindungi segenap wilayah Indonesia dan rakyatnya dari berbagai sudut wilayah yang tersebar dari jejeran pulau yang membentang di wilayah Indonesia.
  1. Jumlah penduduk yang banyak dengan keadaan penduduk yang sangat berbeda-beda yang dipisahkan dengan adat-istiadat, keyakinan, suku, akan menumbuhkan suasana baru terjadinya suatu perselisihan yang akan menghambat keutuhan bangsa Indonesia. Hal ini perlu kesadaran diri untuk selalu bersatu padu membangun peradaban yang berkualitas di dalam wilayah bangsa Indonesia. Walaupun dipisahkan dengan berbagai macam adat dan budaya namun jangan sampai meninggalkan satu tujuan untuk selalu membela negara.
  1. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang saat ini semakin maju dalam bidang persenjataan atau bidang yang lainnya, sangat miris jika bangsa Indonesia tidak terus mengasah kemampuan untuk membuat senjata yang paling ampuh dan hebat untuk mempertahankan wilayah bangsa dari serangan musuh atau negara lain yang secara mendadak akan menghancurkan wilayah Indonesia. Hal ini perlu persiapan yang matang dan efektif agar nanti tidak menimbulkan kekalahan dalam membela negara.
Kita sebagai salah satu warga yang ingin merdeka seutuhnya serta melakukan pengorbanan terhadap Negara kita, maka kita harus melakukan upaya bela Negara yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap warga Negara sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara.
Upaya tersebut diselenggarakan melalui :
1. Pendidikan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
2. Pengabdian sebagai prajurit TNI.
3. Pengabdian sesuai dengan profesinya.
Dasar hukum pembelaan Negara adalah sebagai berikut :
a. UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yaitu “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan Negara.” Yang diperjelas dengan pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5).
b. Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.
c. Ketetapan MPR RI No.VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran kepolisian RI.
d. UU RI No.2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI.
e. UU RI No.3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
f. UU RI No.34 tahun 2004 tentang TNI.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui SISKAMHAMRATA yaitu System Pertahanan dan Keamanan Negara yang bersifat Semesta yaitu system ini melibatkan seluruh warga Negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya.
Para pelajar yang ingin Negaranya bebas dari penjajahan dan merdeka seutuhnya. Bebas dari ancaman baik dalam maupun luar Negeri, maka harus melakukan upaya sebagai pelajar yang membela Negara. Para Pelajar harus mencerminkan akhlak yang baik serta dapat memotivasi Negara ini agar 100% bebas dari penjajahan. 
Upaya yang harus dilakukan sebagai pelajar adalah sebagai berikut :
a.       Belajar dengan tekun dan rajin.
b.      Lebih banyak memahami hakekat pembelaan Negara yang abadi.
c.       Melaksanakan aturan yang dianjurkan dan menghindari apa yang dilarang demi terwujudnya cita-cita yang diharapkan dimasa depan.
d.      Menerapkan dengan sepenuh hati akan pentingnya hakekat pembelaan Negara.
e.       Membela keadilan dengan membela kebenaran dan memberantas penipuan.
Hakikat ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ancaman dari luar
      Dengan berakhirnya Perang Dingin pada awal tahun 1990an, maka ketegangan regional di dunia umumnya, dan di kawasan Asia Tenggara khususnya dapat dikatakan berkurang. Meskipun masih terdapat potensi konflik khususnya di wilayah Laut Cina Selatan, misalnya sengketa Kepulauan Spratly yang melibatkan beberapa Negara di kawasan ini, masalah Timor Timur yang menyebabkan ketegangan antara Indonesia dan Australia, dan sengketa Pulau Sipadan/Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, namun diperkirakan semua pihak yang terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan bersenjata.
      Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relative kecil. Potensi ancaman dari luar tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa.
      Potensi ancaman dari luar lainnya adalah dalam bentuk “penjarahan” sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara “legal” maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga menyebabkan kerugian bagi Negara.
      Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a.       Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
b.      Upaya peningkatan perasaan patriotism melalui pemahaman dan penghayatan sejarah perjuangan bangsa.
c.       Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
d.      Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela Negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan pancasila sebagai ideologi Negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e.       Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relative sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan  unsur Rakyat Terlatih sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.
Dengan doktri Ketahanan Nasional itu, diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap keamanan Negara guna menentukan langkah atau tindakan untuk menghadapinya.

Ancaman dari Dalam
      Potensi ancaman yang dihadapi Negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut:
a.       Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasrkan sentiment kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
b.      Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggan Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan kerusuhan massa.
c.       Upaya penggantian ideologi pancasila dengan ideologi lain yag ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiawa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia
d.      Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
e.       Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional



B.     Makna Bela Negara
Bila bela Negara didefinisikan dengan “tekad, sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan Negara” Maka makna bela Negara adalah:
a.       Sebagai panggilan konstitusional
b.      Nilai luhur yang mutlak perlu dalam semua bidang kehidupan bangsa dan Negara.
c.       Harus dimasyarakatkan dan diberdayakan secara nyata
Makna adalah arti atau maksud yang tersimpul dari suatu kata, jadi makna dengan bendanya sangat bertautan dan saling menyatu. Jika suatu kata tidak bisa dihubungkan dengan bendanya, peristiwa atau keadaan tertentu maka tidak bisa memperoleh makna dari kata itu.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Makna membela negara untuk kita adalah melatih diri untuk memiliki sikap lebih menghargai kepadaa semua orng dan memiliki sikp berpendirian teguh, kerja keras, disiplin, dan supaya mengerti betapa pentingnya kemerdekaan indonesia untuk kita.
19 Desember merupakan  Hari Bela Negara atau HBN, untuk memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesiaoleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat pada tahun 19 Desember 1948. Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Tiap warga negara wajib dan berhak berpartisipasi dalam membela negara berdasarkan syarat- syarat tentang pembelaan yang sudah diatur dengan undang-undang. Bela negara itu hakikatnya bersedia berbakti dan bersedia berkorban kepada negara. Mulailah dari menjalin hubungan baik dengansesama warga negara, dan juga bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara :
1.   Cinta Tanah Air
2.   Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.   Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.   Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.   Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.   Melestarikan budaya bangsa
2.   Rajin belajar bagi pelajar
3.   Menaati hukum dan aturan-aturan negara
4.   Mencintai dan Menggunakan produk-produk dalam negeri
Bela negara adalah sikap dan perilaku warganegara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Keikutsertaan warganegara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
(a) Pendidikan Kewarganegaraan
(b) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
(c) Pengadilan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib
(d) Pengabdian sesuai dengan profesi (UU No. 3 tahun 2002).
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalm pembelaan negara yang mencakup dua arti.
Pertama, bahwa setiap warganegara turut serta daam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya setiap warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara. 
Demikian juga setiap warga negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. Misalnya ada ancaman dari dalam maupun dari luar yang berupaya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka setiap warga negara harus membela dan mempertahankan tegaknya NKRI. Kata “Wajib” sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, mengandung makna bahwa negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bemegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara, kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 (Basrie, 1998: 8).
Bela Negara merupakan sikap setiap individu dengan semangat kejuangan pantang menyerah dalam jiwa Sapta Marga, dilandasi keimanan dan ketaqwaan, berniat tekad bulat tanpa pamrih dan berani rela berkorban melaksanakan bela Negara dengan didasari sikap profesionalitas dan integritasnya untuk bersama-sama mencapai tujuan Negara yang aman dengan landasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi kejayaan Negara .
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan).
Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan.
Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional, sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Dalam menyelenggarakan Hankamnas, setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dan dijamin oleh UUD 1945 yang merupakan kehormatan dan dilaksanakan dengan penuh keasadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdiannya kepada bangsa dan Negara.
Upaya Hankamneg mencakup pembentukan dan penggunaan sumber daya buatan dan segenap prasarana fisik dan prasarana psikis bengsa dan Negara. Hankamneg yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa dan Negara sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diartikan sebagai keikutsertaan seluruh rakyat secara aktif dalam Sishakamrata bukan dengan mempersenjatai seluruh rakyat secara fisik untuk mengadakan perlawanan fisik, melainkan merupakan keikutsertaan seluruh rakyat dalam upaya Hankamneg melalui bidang profesinya masing-masing.
Dengan demikian setiap warga Negara melakukan usaha Hankamneg sebagai bagian dari pelaksanaan bidang profesi atau pekerjaan masing-masing atau merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari.
Salah satu bentuk keikutsertaan rakyat dalam upaya Hankamneg diselenggarakan melalui Pendidikan Bela Negara (PPBN) sebagai bagian tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Dengan Pendahuluan Bela Negara yang dilaksanakan melalui pendidikan disekolah maupun pendidikan diluar sekolah akan dihasilkan wrga Negara yang cinta tanah air, rela berkorban bagi bangsa dan Negara, yakin akan kesaktian Pancasila dan UUD 1945 serta mempunyai kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang bertanggung jawab.
PPBN merupakan proses menuju kepada kualitas manusia yang lebih baik, yakni manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dimasa depan yang dapat menjamin tetap tegaknya identitas dan integritas bangsa.
PPBN wajib diikuti oleh setiap warga Negara dan diberikan secara bertahap sesuai usia, tingkat pendidikan dan perkembangan jiwa. Penyelenggaraan PPBN secara bertahap dan berlanjut ini merupakan usaha pembentukan kepribadian manusia Indonesia seutuhnya yang berdasarkan ideology Pancasila, yang dapat menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kerelaan berkorban pada Negara dan bangsa serta kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia yang bertanggung jawab.
Penyelenggaraan PPBN tidak saja ditunjukkan untuk menghasilkan kualitas manusia Indonesia yang dapat mengembangkan kemampuan dan kesediaan untuk mempertahankan dan membela bangsa, Negara, dan tanah air, tetapi juga memberikan bekal sebagai warga Negara bangsa Indonesia yang baik, terutama dalam mempertahankan dan mengembangkan kehidupan bangsa dan Negara serta membangkitkan motivasi dan dedikasi berupa rasa turut memiliki, rasa ikut bertanggung jawab serta turut berpartisipasi dalam pembangunan nasional guna mewujudkan suatu masyarakat yang tata tentram kertaraharja.
Warga masyarakat telah menghayati hak dan kewajiban dalam upaya Hankamneg, secara naluriah akan merasakan bahwa gangguan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dan dapat mengganggu kelancaran kegiatan masyarakat, pada prinsipnya akan mengganggu pribadinya dan secara spontan akan berusaha untuk meniadakannya baik secara perorangan maupun berpartisipasi kedalam fungsi keikutsertaan rakyat dalam Pertahanan Keamanan Negara, Kepribadian dengan tanggung jawab demikian merupakan factor penting dalam mempertahankan , memelihara, ataupun mengembangkan kehidupan masyarakat dan akan menanggap partisipasinya kedalam fungsi Hankamneg sebagai kewajiban dan kepentingan pribadinya.
Upaya bela Negara selain sebagai dasar kewajiban manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warganegara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggungjawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada Negara dan bangsa.
Asas demokrasi dalam pembelaan Negara pada Pasal 27 ayat (3) UUN 1945 menyatakan bahwa usaha bela Negara merupakan hak dan kewajiban warga Negara artinya bahwa setiap warga Negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan Negara melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR/DPD/DPRD).
Pola pikir menuju semangat Bela Negara, sebagai berikut:
·         Semangt bela Negara akan terwujud bila rasa cinta tanah air telah dijiwai oleh seluruh warga Negara.
·         Rasa cinta tanah air akan terwujud bila semangat persatuan dan kesatuan bangsa telah tertananam diseluruh lapisan masyarakat.
·         Semangat persatuan dan kesatuan bangsa akan terwujud diseluruh lapisan masyarakat bila sikap untuk saling hormat-menghormati (sesuai adat, budaya, dan ajaran agama) dapat terpelihara dalam kehidupan masyarakat, kehidupan berbangsa dan kehidupan bernegara.

Idealnya adalah bila semangat persatuan dan kesatuan bangsa telah terwujud, rasa cinta tanah air pun akan tertanam dalam jiwa seluruh warga Negara, sehingga tuntutan dan kewajiban untuk bela Negara akan terwujud pula.
Bela Negara Secara fisik
Bela Negara secara fisik, yaitu dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Keterlibatan warga Negara sipil dalam upaya pertahanan Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga Negara Indonesia.
Bela Negara seperti itu diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 dan sesuai doktrin sistem pertahanan keamanan rakyat (Sishankamrata) semesta, dimana pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat terlatih, yang terdiri dari beberapa unsur, seperti resimen mahasiswa (menwa), perlawanan rakyat (wanra), pertahanan sipil (hansip), mitra babinsa, dan organisasi kemasyrakatan lainnya
Rakyat terlatih memiliki empat fungsi, yaitu ketertiban umum, pelindung masyarakat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, dimana unsur-unsur rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang, dimana rakyat terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi TNI yang terlibat langsung di medan perang.
Bela Negara secara Nonfisik
Pada masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela Negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam. Bela Negara tidak selalu harus berarti “memanggul bedil menghadapi musuh”. Ketertiban warga Negara sipil dalam bela Negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara berikut:
·         meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai pendapat orang lain dan tidak memaksakan kehendak;
·         menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat;
·         berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika);
·         meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
·         pembekalan mental spritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing. 
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela Negara secara nonfisik ini maka berbagai potensi konflik yang merupakan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan bagi keamanan Negara dan bangsa akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali.
Kegiatan bela Negara secara nonfisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke-21, di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Untuk itu, diaturlah dalam berbagai peraturan tentang bela Negara, antara lain sebagai berikut:
Ø  Pembukaan UUD 1945 Alinea I dan IV.
Ø  UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3), (30) Ayat (1) dan (2).
Ø  UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI, (yang kemudian diubah dengan UU. No. I Tahun 1988 yang mengatur tentang diselenggarakannya PPBN).
Ø  UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahan Negara.
Ø  UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
PERAN MAHASISWA DALAM MEMBELA NEGARA
Pengertian Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
          Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
          Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
          Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Maksud dan Tujuan PPBN
          Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Di samping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
          Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia :
1)   Pengalaman sejarah perjuangan RI
2)   Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3)   Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4)   Kekayaan sumber daya alam
5)   Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6)   Kemungkinan timbulnya bencana perang.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.   Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode :
a)   Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama
b)   Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
c)   Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedang periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.

b.   Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Contoh : adanya PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.

c.    Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela negara.
Kewajiban membela negara merupakan salah satu prinsip dalam konsep kewargaan aktif (active citizenship), di mana bela negara menjadi tanggung jawab setiap warga untuk bertindak bagivirtue kemaslahatan bersama, dan bukan semata-mata untuk kepentingan individu warga. Dalam kaitan ini, menjadi sangat penting bagi setiap warga untuk benar-benar menyadari dan memahami kewajiban untuk ikut serta pembelaan negara.
Jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar seperti mengapa warga memiliki tanggung jawab atas pertahanan (bela negara)? Bilamana tanggung jawab tersebut dapat digunakan dan tunaikan oleh setiap warga? Apa akibatnya bila warga mengabaikan tanggung jawab ini? Pada titik ini kita akan berbicara mengenai pendidikan sebagai satu sarana untuk membentuk kesadaran tanggung jawab warga.
Sebelum lebih jauh, menarik untuk melihat bagaimana konsep bela negara dan pendidikannya dipahami dan dilaksanakan. Pertama-tama bela negara dipahami sebagai upaya mempertahankan negara dari serangan militer pihak luar. Kedua, akibat dari pemahaman pertama, bela negara dan hal-hal yang terkait dengannya (termasuk pendidikan bela negara) menjadi wilayah kerja militer. Ketiga, wujud dari peran warga dalam upaya bela negara adalah keikutsertaan dalam wajib militer (komponen cadangan).
Sebagai ilustrasi, bisa kita lihat apa yang dilakukan dalam Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Aktifitas ini dilaksanakan di bawah koordinasi TNI dan Dephan. DEPO Pendidikan (Dodik) Bela Negara, tempat penyelenggaraan PPBN, berdiri pada Juni 2003 di Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Bandung. Idenya berasal dari Panglima Kodam III Siliwangi Mayjen Iwan R. Sulanjana dan Gubernur Jawa Barat ketika itu H. Nuriana. Tujuannya adalah memperkaya wawasan kebangsaan masyarakat, khususnya generasi muda (KCM, 13/12/2004).
Syarat untuk mengikuti PPBN cukup mudah, yaitu berbadan sehat dan berusia maksimal 50 tahun. Materi PPBN yang diberikan antara lain wawasan nusantara, UUD1945, sistem pertahanan semesta, Pancasila, dan otonomi daerah.
Adapun praktik lapangan meliputi pelajaran baris-berbaris, peraturan penghormatan militer, taktik regu, kegiatan alam bebas, dan ketahanan mars (KCM, 13/12/2004).
Selain Dodik PPBN, kegiatan ini juga pernah dilaksanakan oleh Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya. Bahkan PPBN menjadi kegiatan wajib setiap tahun bukan hanya untuk mahasiswa tapi juga dosen dan karyawan. Peserta yang mengikuti kegiatan PPBN tahun akademik 2005/2006, terdiri dari mahasiswa reguler 1.129 orang, dan kelas karyawan 245 orang.
Tujuan dari PPBN Unsil adalah agar mahasiswa memiliki kesiapan melaksanakan bela negara, terkait dengan cinta tanah air (Pikiran Rakyat, 13/2/2006).
Pendidikan Kewargaan dan Bela Negara
Memang ada aspek kemiliteran dalam aktivitas bela negara. Namun menyerahkan tanggung jawab pendidikan bela negara hanya kepada militer akan menimbulkan persoalan. Selain aspek kemiliteran, bela negara juga mengandung aspek tanggung jawab dan kewajiban warga (civic duties).
Dengan kata lain, dari sisi warga, bela negara merupakan bagian dari politik kewargaan (citizenship) kita. Untuk melakukan pendidikan politik kewargaan, militer bukanlah institusi yang tepat, karena bukan semata-mata aspek kemiliteran yang ada dalam konsep bela negara, justru prinsip dan nilai kewargaan yang menjadi pokok dari konsep bela negara. Karena itu pendidikan kewargaan (civic education) menjadi penting untuk dilaksanakan secara intensif.
Di dalam civic education inilah tiga pertanyaan di awal tulisan ini akan dijawab. Jawaban bagi pertanyaan pertama, terletak pada alasan mengapa kita berkumpul dalam satu ikatan politik yang berbentuk republik.
Dalam republik, kemaslahatan umum atau bersama (common good) dan kebebasan (dalam pengertian non-dominasi) adalah dua pilar utama. Untuk itu dibutuhkan partisipasi aktif setiap warga (active citizenship) dalam memperjuangkan pencapaian kemaslahatan umum dan menjaga kebebasan. Artinya, politik kewargaan ditujukan terutama bagi kemaslahatan umum bukan semata-mata individu atau kelompok.
Di sinilah pentingnya pendidikan kewargaan terutama dalam menanamkan kesadaran agar setiap warga berpartisipasi aktif dalam seluruh kehidupan bermasyarakat. Dalam partisipasinya setiap warga harus memiliki civic virtue yaitu mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, memiliki sikap toleran dan menghargai pluralitas, memiliki kepedulian, keberanian, keadaban (civility) dan kejujuran (Bobbio, 2003: 36-37; dan Maynor: 2003, 180-182).
Persoalannya sekarang adalah bagaimana hubungan antara pendidikan kewargaan, dan bela negara?
Dalam republik, negara adalah organisasi politik warga yang berfungsi untuk menjamin dan menjaga seluruh partisipasi warga dapat dilaksanakan demi kebebasan dan kemaslahatan umum. Apa yang disebut sebagai ancaman terhadap negara harus kita lihat sebagai ancaman terhadap kebebasan (non-dominasi) dan kemaslahatan umum. Untuk itulah, seperti yang dikatakan oleh Machiavelli, setiap warga harus terlibat dalam mempertahankan negara untuk melindungi kemaslahatan umum, dengan demikian melindungi kebebasan mereka. (Maynor: 29)
Inilah yang disebut sebagai patriotisme dalam republik modern, yaitu kerelaan berkorban untuk mencapai dan melindungi kemaslahatan umum dan kebebasan. Tanpa kebebasan non-dominasi dan kemaslahatan umum, tidak ada republik. Jadi, dengan mempertahankan kedua pilar tersebut berarti juga mempertahankan keberadaan republik.
Uraian ini menjawab pertanyaan kedua dan ketiga sekaligus. Tanggung jawab dalam bela negara digunakan ketika kebebasan dan kemaslahatan umum terancam, baik ancaman dari luar maupun dari dalam. Jika warga mengabaikan hak dan kewajibannya maka kebebasan dan kemaslahatan umum akan terancam.
Dengan kata lain segala macam pelibatan warga dalam aktivitas yang akan mengancam kebebasan dan kemaslahatan umum harus ditolak, seperti wajib militer bagi perang yang bertujuan mendominasi negara lain (misalnya pada perang Vietnam atau perang Irak).
Tugas dari pendidikan kewargaan adalah memberikan pemahaman, nilai-nilai dan ketrampilan bagi setiap warga untuk terlibat dalam republik. Dalam kaitannya dengan bela negara (republik) pendidikan kewargaan berkewajiban membentuk patriotisme sehingga segala upaya melindungi kebebasan dan common good dapat dilakukan. Setiap warga yang terlibat dalam aktivitas bela negara sadar betul akan alasan keterlibatannya karena memiliki jawaban atas tiga pertanyaan mendasar di atas.
Bukan karena terpaksa atau karena perasaan nasionalisme yang right or wrong is my country. Akan tetapi karena kecintaannya akan kebebasan dan tujuan kemaslahatan semua warga.
1.      Pendapat saya sangat setuju dengan yang dikatakan oleh teman saya ini, sebagian besar banyak manfaat yang di lakukan oleh seorang programmer yang membantu memberikan informasi dan kerap juga bayak yang mengubah dengan suka-suka mereka, itu melanggar norma yang ada tapi terkadang mereka tidak mempedulikannya.
2.      Saya sangat setuju dengan pendapat yang di dikatakan oleh teman saya ini,carding sungguh sangat merugiakan buat mereka yang jadi korban dan sangat beruntung untuk mereka yang berhasil menggunakan hak yang bukan milik mereka itu sangat kelakuan yang tidak terpuji karena akan membuat orang lain dirugikan dengan kelakuan mereka yang para ngeheck kartu kredit dll, ini semua melanggar norma-norma yang ada dan diharapkan tidak ada lagi yang melakukan hal yang kurang terpuji seperti ini.
3.      Peran mahasiswa sangat penting dalam meningkatkan wawasan kebangsaan yang membuat maju bangsa ini kelaknya, jadi Mahasiswa memegang peranan penting untuk mengembangkan dan memajukan bangsa ini Karena, mahasiswa merupakan salah satu aset Negara dan penerus yang nantinya akan menggantikan kedudukan para pejabat menteri dan presiden dalam mengurus dan mengembangkan Negara ini lebih maju lagi.
Upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban kita semua sebagai warga negara. Selama lebih dari 60 tahun Indonesia merdeka, telah banyak contoh upaya pembelaan negara yang telah dilakukan oleh segenap komponen bangsa Indonesia. Peran warga negara dalam pembelaan negara memiliki tingkat kewajiban yang berbeda sesuai dengan kedudukan dan tugasnya masing-masing.
Peran yang dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara telah mengalami masa perjuangan yang sangat panjang, mulai dari merebut dan kemudian mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan terdepan dalam menghadapi ancaman ???? sik tersebut, antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan separatis, seperti APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua Merdeka, PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam keamanan telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan keter tiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan konflik antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada saat ini yang paling utama dan harus dihadapi Polri adalah ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia.
Jika hal tersebut dibiarkan maka akan meng ganggu keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara, antara lain:
1. mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
2. melakukan penyuluhan kesadaran hukum bagi warga negara;
3. melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan pengayoman keamanan bagi warga negara;
4. memberikan perlindungan keamanan dari berbagai tindak kejahatan terhadap warga negara;
5. melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap berbagai tindak kejahatan.
Peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara adalah sebagai berikut:
1. Dibentuknya kelaskaran rakyat, kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-1.
2.      Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari barisan cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
3.      Pada 1958-1960, muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
4.      Pada 1961 dibentuk pertahanan sipil (Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
5.      Perwira cadangan yang dibentuk sejak 1963.
6.      Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, ada organisasi yang disebut rakyat terlatih yaitu Wanra yang membantu pertahanan dan Kamra yang membantu keamanan dan anggota per lindungan masyarakat.
Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui organisasi maupun individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang, tetapi mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela negara. Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam olimpiade.
Kita bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di antara bendera negara-negara lain.
Selain itu secara organisasi, bela negara dapat dilakukan melalui pengiriman Tim SAR Indonesia untuk mencari dan menolong korban bencana alam. Kita pernah menyaksikan bagaimana peran Tim SAR, PMI, dan para medis dalam menanggulangi dampak bencana alam dan korban tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam.
Selain secara organisasi, individu-individu sebagai warga negara juga dapat berperan membela negara dalam tindakan, menjunjung nasionalisme, patriotisme, serta membela Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya pembelaan terhadap negara dan mewujudkan keamanan dapat dilakukan warga negara dalam semua aspek kehidupan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 5, menegas kan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahan kan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Oleh karena itu, ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman bagi seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat tempat kita tinggal. Artinya, menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan.
Oleh karena itu, sebagai pelajar kita harus ikut berpartisipasi dalam membela negara di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
1.      Lingkungan Keluarga
Anggota keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan sungguh-sungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah dilakukannya.
Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga, anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan di rumah dengan baik.

2.      Lingkungan Sekolah
Warga sekolah (civitas akademika) menghormati kepemimpinan kepala sekolah dengan cara melak sanakan kewajibannya, antara lain sebagai berikut.
a. Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar secara akademik.
b. Siswa menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
c. Guru mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang akan dicapai, baik kompetensi siswa maupun kurikulum.
d. Staf tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan mendokumentasikan administrasi dengan tertib.
e. Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.

3.      Lingkungan Masyarakat dan Negara
Perilaku di masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu dengan cara berperilaku yang tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan tidak melakukan kecurangan dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu menunjukkan nilai budaya terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Bidang pertahanan dan keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan, seperti ikut ronda malam. Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela kukan perbuatan yang dapat merusak keseim bangan alam, seperti penebangan pohon sewenang-wenang dan mendirikan bangunan seenaknya.
MAHASISWA selalu menjadi bagian dari perjalanan sebuah bangsa. Roda sejarah demokrasi selalu menyertakan mahasiswa sebagai pelopor, penggerak, bahkan sebagai pengambil keputusan. Hal tersebut telah terjadi di berbagai negara di dunia, baik di Timur maupun di Barat.
Pemikiran kritis, demokratis, dan konstruktif selalu lahir dari pola pikir para mahasiswa. Suara-suara mahasiswa kerap kali merepresentasikan dan mengangkat realita sosial yang terjadi di masyarakat. Sikap idealisme mendorong mahasiswa untuk memperjuangkan sebuah aspirasi pada penguasa, dengan cara mereka sendiri.
Tidak dapat dipungkiri bila generasi muda khususnya para mahasiswa, selalu dihadapkan pada permasalahan global. Setiap ada perubahan, mahasiswa selalu tampil sebagai kekuatan pelopor, kekuatan moral dan kekuatan pendobrak untuk melahirkan perubahan. Oleh karena itu kiranya sudah cukup mendesak untuk segera dilakukan penataan seputar kehidupan mahasiswa tersebut.
Dalam sejarahnya mahasiswa merupakan kelompok dalam kelas menengah yang kritis dan selalu mencoba memahami apa yang terjadi di masyarakat. Bahkan di zaman kolonial, mahasiswa menjadi kelompok elite paling terdidik yang harus diakui kemudian telah mencetak sejarah bahkan mengantarkan Indonseia ke gerbang kemerdekaannya.
Pergolakan dan perjalanan mahasiswa Indonesia telah tercatat dalam rentetan sejarah yang panjang dalam perjuangan bangsa Indonesia, seperti gerakan mahasiswa dan pelajar tahun 1966 dan tahun 1998. Masih dapat kita ingat 8 tahun yang lalu gerakan mahasiswa Indonesia yang didukung oleh semua lapisan masyarakat berhasil menjatuhkan suatu rezim tirani yaitu ditandainya dengan berakhirnya rezim Soeharto.
Legenda perjuangan mahasiswa di Indonesia sendiri juga telah memberikan bukti yang cukup nyata dalam rangka melakukan agenda perubahan tersebut. Tinta emas sejarahnya dapat kita lihat dengan lahirnya angkatan ‘08, ‘28, ‘45, ‘66, ‘74, yang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri tetapi tetap pada konteks kepentingan wong cilik.
Terakhir lahirlah angkatan bungsu ‘98 tepatnya pada bulan Mei 1998 dengan gerakan REFORMASI yang telah berhasil menurunkan Presiden Soeharto dari kursi kekuasaan dan selanjutnya menelurkan Visi Reformasi yang sampai hari ini masih dipertanyakan sampai dimana telah dipenuhi.
Dengan demikian adalah sebuah keharusan bagi mahasiswa untuk menjadi pelopor dalam melakukan fungsi control terhadap jalannya roda pemerintahan sekarang. Bukan malah sebaliknya.
Agenda reformasi adalah tanggung jawab kita semua yang masih merasa terpanggil sebagai kaum intelektual, kaum yang kritis dan memiliki semangat yang kuat. Dan tanggung jawab ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai rasa sosial yang tinggi. Bukan orang-orang kerdil yang hanya memikirkan perut, golongannya dan tidak bertanggung jawab. Hanya lobang-lobang kematianlah yang mampu menjadikan mereka untuk berpikir bertanggung jawab. Jangan pikirkan mereka, mari pikirkan solusi untuk menghibur Ibu Pertiwi yang selalu menangis dengan ulah-ulah anak bangsanya sendiri.
Kondisi tersebut tidak terlihat lagi pada masa kini, mahasiswa memiliki agenda dan garis perjuangan yang berbeda dengan mahasiswa lainnya. Sekarang ini mahasiswa menghadapi pluralitas gerakan yang sangat besar. Meski begitu, setidaknya mahasiswa masih memiliki idealisme untuk memperjuangkan nasib rakyat di daerahnya masing-masing.
Mahasiswa sudah telanjur dikenal masyarakat sebagai agent of change, agent of modernization, atau agen-agen yang lain. Hal ini memberikan konsekuensi logis kepada mahasiswa untuk bertindak dan berbuat sesuai dengan gelar yang disandangnya. Mahasiswa harus tetap memiliki sikap kritis, dengan mencoba menelusuri permasalahan sampai ke akar-akarnya.
Dengan adanya sikap kritis dalam diri mahasiswa diharapkan akan timbul sikap korektif terhadap kondisi yang sedang berjalan. Pemikiran prospektif ke arah masa depan harus hinggap dalam pola pikir setiap mahasiswa. Sebaliknya, pemikiran konservatif pro-status quo harus dihindari.
Mahasiswa harus menyadari, ada banyak hal di negara ini yang harus diluruskan dan diperbaiki. Kepedulian terhadap negara dan komitmen terhadap nasib bangsa di masa depan harus diinterpretasikan oleh mahasiswa ke dalam hal-hal yang positif. Tidak bisa dimungkiri, mahasiswa sebagai social control terkadang juga kurang mengontrol dirinya sendiri. Sehingga mahasiswa harus menghindari tindakan dan sikap yang dapat merusak status yang disandangnya, termasuk sikap hedonis-materialis yang banyak menghinggapi mahasiswa.
Karena itu, kepedulian dan nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan menimba ilmu di bangku kuliah. Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak.
Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu, mahasiswa tetap menebarkan bau harum keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan.
Peran Lembaga Kemahasiswaan cukup signifikan, baik untuk lingkup nasional, regional maupun internal kampus itu sendiri. Ke depan, peran strategis ini seharusnya juga dimainkan oleh lembaga-lembaga formal kampus lainnya seperti pers mahasiswa, atau kelompok studi profesi.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Esensi adalah hakikat, inti atau hal yang pokok dari sesuatu. Kaitannya dengan bela Negara maka esensi bela Negara adalah inti atau hal yang pokok dari bela Negara itu sendiri. Nilai – nilai yang terkandung dalam bela Negara adalah cinta terhadap tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin akan pancasila sebagai ideologi Negara, rela berkorban untuk bangsa dan Negara, serta memiliki kemampuan awal bela Negara.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, makna berarti arti, maksud. Sepintas hampir sama dengan pengertian. Pengertian adalah definisi, sedangkan makna lebih mendalam dalam pemahamannya, tergantung pada penggunaannya. Sesuai kamus tersebut ada makna ekstensi, makna emotif, makna gramatikal, makna kognitif, makna luas, makna sempit, makna kontekstual dan lain sebagainya.
Dalam kaitannya dengan bela Negara maka makna bela Negara lebih tepat bila digolongkan dengan makna luas yaitu arti yang lebih luas dari arti / definisi sesungguhnya. Ataupun dapat digolongkan dengan makna kontekstual yaitu adanya hubungan antara arti / definisi sesuangguhnya dengan situasi yang menggunakan arti tersebut.

B.     Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita sendiri dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.



DAFTAR PUSTAKA