Dosen
pengampu : DR. H. Husen Sarujin, SH, MM, M.Si, MH
Mata
Kuliah : Pendidikan Bela Negara
“KONSEPSI BELA NEGARA”
DISUSUN OLEH:
K E L O M P O K 13
1.
Napisa (NIM: 162010006)
2.
Rina Anriana (NIM: 162010011)
3.
Nuraliza (NIM: 162010017)
4.
Nur Anita (NIM: 162010028)
5.
Mutmainnah (NIM: 162010034)
FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA
UNIVERSITAS PATRIA ARTHA
2017
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang, Kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah tentang Konsepsi Bela Negara.
Terlepas dari itu semua, kami menyadari sepenuhnya bahwa
masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh
karena itu, kami dengan sepenuh hati menerima saran dan kritik dari para
pembaca.
Adapun
harapan kami, semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan dapat
bermanfaat bagi para pembaca.
Gowa, Januari 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................................... i
DAFTAR ISI ........................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................... 1
A. LATAR
BELAKANG ............................................................................................. 1
B. RUMUSAN
MASALAH ........................................................................................ 1
C. TUJUAN
.................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................... 2
KONSEPSI BELA NEGARA
A. ESENSI
BELA NEGARA ...................................................................................... 2
B. MAKNA
BELA NEGARA ..................................................................................... 12
BAB III PENUTUP ............................................................................................................. 32
A. KESIMPULAN
........................................................................................................ 32
B. SARAN
.................................................................................................................... 32
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 33
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Bela Negara
di Universitas Patria Artha.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku
warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang seutuhnya.
Konsepsi adalah gabungan dari konsep dan
definisi. Dimana konsep adalah suatu hal yang menjelaskan atau menyusun suatu
peristiwa,objek, situasi, atau akal pikiran dengan tujuan untuk memudahkan
komunikasi antar manusia dan memungkinkan manusia untuk berpikir lebih baik.
Dan definisi adalah suatu batasan atau
arti, bisa juga dimaknai kata atau kalimat yang mengungkapkan makna,
keterangan, atau ciri utama dari proses atau kegiatan.
Esensi bela Negara adalah cara bersikap,
berbuat, dan bertindak yang terbaik bagi Negara dan bangsa. Sedangkan makna
bela Negara adalah suatu panggilan konstitusional yang dilandasi dengan nilai
luhur yang mutlak dalam semua bidang kehidupan bangsa dan Negara yang
realitanya harus dimasyarakatkan dan diberdayakan secara real.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Maksud dari esensi Bela Negara?
2.
Apa makna bela Negara?
C.
Tujuan
1.
Agar dapat menambah wawasan
2.
Untuk mengetahui tentang bela Negara
BAB II
PEMBAHASAN
KONSEPSI BELA
NEGARA
A.
Esensi
Bela Negara
Setiap
warga Negara yang memahami dan menghayati serta mengimplementasikan nilai-nilai
bela Negara tersebut maka dia telah menghayati esensi bela Negara. Dengan kata
lain esensi atau hal yang pokok dari bela Negara adalah bersikap dan berbuat
serta bertindak yang terbaik bagi Negara dan bangsa. Dalam setiap perbuatan,
sikap dan perilaku warga Negara telah dilandasi dengan nilai-nilai bela Negara.
Esensi
bela Negara adalah sikap dan tindakan warga Negara yang dilandasi oleh
kecintaan kepada Negara dan diwujudkan dalam kesediaan untuk melindungi,
mempertahankan, dan memajukan bersama
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002tentang Pertahanan Negara, bela
negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan negara.
Upaya bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga
negara. Karena itu bela negara perlu dilaksanakan dengan penuh kesadaran,
tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Menurut Depatemen Pertahanan RI, ada lima nilai yang
mendasari upaya bela negara, yaitu: cinta tanah air; kesadaran berbangsa dan
bernegara; keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara; rela berkorban
emi bangsa dan negara; dan memiliki kemampuan awal bela negara.
Bela negara diperlukan karena adanya ancaman. Yang dimaksud
dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun
luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman dari luar negeri yang lebih serius terjadi sekarang
ini dan di masa mendatang aalah kejahatan transnasional, seperti terorisme,
serbuan budaya asing, dan penjarahan kekayaan alam.
Dalam sistem pertahanan di Indonesia dikenal adanya dua
bentuk bela negara. Dalam hal ini, adalah: bela negara dengan pendekatan
militer (bela negara secara fisik), dan bela negara dengan pendekatan
nonmiliter (bela negara nonfisik). Bela negara dengan dengan pendekatan militer
dilakukan untuk menghadapi ancaman militer. Bela negara nonmiliter dilakukan
untuk menghadapi ancaman nonmiliter.
Dalam penyelenggara bela negara, partisipasi masyarakataamat
diperlukan. Ada dua bentuk umum partisipasi masyarakat dalam bela negara, yaitu
partisipasi warga negara alam bela negara dengan pendekatan militer dan
partisipasi warga negara dalam bela negara dengan pendekatan nonmiliter.
Kondisi saat ini, bangsa Indonesia tengah diuji secara
bertubi-tubi. Setelah berkutat dan berjuang untuk mewujudkan kehidupan
demokrasi yang stabil dan tenang dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2009 ini untuk
memilih anggota DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah RI dilanjutkan dengan
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diikuti oleh rangkaian protes
ketidakpuasan dari pasangan calon presiden, Partai Politik dan calon anggota
Dewan Pewakilan Rakyat berkaitan dengan dianulirnya perhitungan kursi dengan
mengedepankan berbagai permasalahan seperti kekisruhan daftar pemilih, money
politik, praktek penggelembungan suara yang pada akhirnya bermuara di Mahkamah
Konstitusi dan diputuskan bahwa semua gugatan ditolak dan pada hari selasa tanggal
18 Juli 2009 telah ditetapkan oleh KPU, Calon Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia periode tahun 2009 – 2014.
Tanggal 17 Juli 2009 telah terjadi peledakan Bom bunuh diri
di Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Carlton Jakarta yang merenggut nyawa dan
menyebabkan luka-luka dan yang pasti adalah memperberat beban rakyat Indonesia
yang baru saja terengah-engah dalam proses demokrasi yang melelahkan. Akibat
yang signifikan adalah hancurnya kembali kepercayaan dunia internasional kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibidang keamanan dan juga memiliki imbas
signifikan terhadap perekonomian dan kondisi investasi ke depan. Hal tersebut
merupakan kondisi eksisting yang terjadi dan harus kita terima serta hadapi
dengan berbagai upaya agar kegiatan terorisme ini musnah dari bumi pertiwi.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggugah kembali
semangat kesadaran dari seluruh warga Negara Indonesia untuk melakukkan
pembelaan terhadap bangsa dan negaranya sendiri. Bela Negara adalah tekad,
sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 rela berkorban demi menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Nilai – nilai Pancasila mencakup :
-
Ketuhanan
-
Kemanusiaan
-
Persatuan
-
Kerakyatan
-
keadilan sosial.
Nilai – nilai dasar bela Negara adalah :
-
Nilai-nilai
kecintaan kepada tanah air,
-
Kesadaran
berbangsa dan bernegara,
-
Yakin kepada Pancasila
sebagai ideologi Negara,
-
Rela berkorban untuk
bangsa dan Negara
-
Serta mempunyai kemampuan bela Negara baik
secara phisik maupun psikis.
Nilai – nilai dasar kewarganegaraan mencakup :
-
ketaqwaan,
-
keimanan,
-
saling tolong
menolong dan kerjasama,
-
toleransi,
-
hak dan kewajiban individu,
-
kebebasan mengatur
diri sendiri,
-
persamaan,
perbedaan,
-
kepercayaan dan
patriotism,
-
persatuan dan kesatuan,
-
serta keadilan sosial.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan
dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, pengembangan, pengarahan dan
penggunaan serta pengendalian untuk mengubah sikap dan perilaku warga Negara
yang tanggap terhadap permasalahan bangsa dan Negara, yang dilandasi pada
nilai-nilai kecintaan kepada tanah air, kesadaran bela Negara, yakin pada
Pancasila sebagai ideologi Negara, rela berkorban untuk bangsa dan Negara serta
memiliki kemampuan bela Negara, sehingga mempunyai kemungkinan untuk
dikembangkan menjadi kekuatan pertahanan.
Hakikat dari pada Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah
upaya untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang memiliki jiwa nasionalisme
dan patriotism memiliki ketahanan nasional yang tangguh guna menjamin tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dan terpeliharanya pelaksanaan Pembangunan Nasional
dalam mencapai tujuan nasional.
Indikator keberhasilan pembinaan kesadaran bela Negara secara
umum adalah berkaitan dengan pemahaman secara komprehensif tentang :
1) Mencintai tanah air
2) Kesadaran berbangsa dan bernegara
3) Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4) Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
5) Memiliki kemampuan awal bela Negara
Indikator
keberhasilan pembinaan kesadaran bela Negara secara khusus adalah indicator
umum tadi telah meresap dan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan
sehari-hari dari :
1) Pimpinan/Tokoh masyarakat
2) Organisasi Masyarakat
3) Anggota Masyarakat
Pemahaman bela
Negara tentu tidak hanya berkutat dengan istilah saja, tetapi memiliki
keterkaitan erat dengan konsep wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Wawasan Nusantara merupakan jabaran dari nilai cinta tanah
air dan segala aspek kehidupan didalamnya, yang merupakan satu kesatuan dalam
bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan
Negara. Wawasan nuasantara merupakan geopolitik bangsa Indonesia karena
didalamnya mengandung ajaran yang bersumber dari Pancasila dan dilandasi
Undang-Undang Dasar 1945.
Ketahanan Nasional adalah geostrategic bangsa Indonesia yang
terbentuk dari ketahanan pribadi, ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat
(ketahanan sosial), ketahanan daerah dan akhirnya tercapainya ketahanan
nasional. Ketahanan nasional tercapai dan terbentuk akibat adanya kesadaran
dari penerapan nilai-nilai bela Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Motivasi dalam membela negara merupakan salah satu upaya yang
akan tumbuh dari diri seseorang untuk selalu menjunjung tinggi harkat dan
martabat negara di dalam kehidupannya dan di mata dunia. Untuk menjalankan
motivasi bela negara diperlukan hakikat niat yang kokoh dengan menerapkan
konsep hidup hanya untuk membela negara melalui pendidikan, kekuatan, dan hati
nurani.
Melalui pendidikan, setiap individu bisa melaksanakan
kaulitas pendidikan sampai jenjang yang lebih tinggi dan menerapkan sistem
pendidikan untuk merubah generasi bangsa menjadi lebih baik dan lebih maju
lagi. Bela negara bisa melalui kekuatan dengan ikut berperang melawan musuh
jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk kekuatan, nagara sudah ada tentara, polisi dan pasukan
yang siap untuk membela negara dari serangan musuh. Melalui hati nurani dalam
membela negara adalah selalu sadar diri untuk berkelaukuan baik dalam setiap
menjalani kehidupan dengan mengetahui peraturan nagara dengan dasar hukum dan
menghindari sesuatu yang akan membahayakan negara.
Sebenarnya banyak sekali konsep
dalam membela negara, namun di sini akan diterapkan 6 motivasi bela
negara yang
sesuai dengan pemahaman sejarah bangsa, antara lain:
- Jika
sewaktu-waktu ada perang yang akan menghancurkan seluruh wilayah negara
baik secara fisik maupun moral yang tidak ada seorang pun yang tahu.
Sebagai warga negara yang baik dan ingin membela negara maka harus siap
siaga untuk sistem pembelaan negara sesuai kemampuan masing-masing
individu yang sudah diatur undang-undang dasar yang menetapkan bahwa usaha
dalam membela negara adalah suatu hak dan kewajiban bagi setiap warga
negara.
- Memahami akan sejarah yang
telah terjadi sebelum bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan. Mulai dari
penjajahan bangsa Belanda selama 350 tahun yang mengakibatkan kemiskinan,
kebodohan dan penderitaan yang dialami oleh bangsa Indonesia yang terus
membela negara sampai titik darah penghabisan. Hal ini perlu diterapkan
dengan kesadaran diri dan sebagai cerminan untuk mendapatkan harga diri
bangsa yang lebih baik.
- Kekayaan
alam bangsa yang memiliki jumlah banyak yang tidak dapat dihitung, jenis
kekayaan alam ini harus dijaga dan dilestarikan oleh warga bangsa
Indonesia sendiri. Biasanya memanfaatkan kekayaan sumber daya alam yang
ada pada bangsa menjadi suatu daya tarik bagi bangsa asing untuk
mengolahnya. Hal ini perlu dihindari dan dicegah secara intensif dan
efektif.
- Letak
wilayah Indonesia yang sangat strategis mulai dari kedudukan geografisnya
yang menjadi satu kerawanan bagi bangsa Indonesia untuk diserang dan
diberikan amunisi oleh bangsa yang lain yang sering melahirkan perpecahan
dari keutuhan kedaulatan wilayah yang ada di Indonesia dan memecah belah
kondisi rakyat Indonesia. Hal ini perlu tindakan tegas bagi pemerintahan
untuk melindungi segenap wilayah Indonesia dan rakyatnya dari berbagai
sudut wilayah yang tersebar dari jejeran pulau yang membentang di wilayah
Indonesia.
- Jumlah
penduduk yang banyak dengan keadaan penduduk yang sangat berbeda-beda yang
dipisahkan dengan adat-istiadat, keyakinan, suku, akan menumbuhkan suasana
baru terjadinya suatu perselisihan yang akan menghambat keutuhan bangsa
Indonesia. Hal ini perlu kesadaran diri untuk selalu bersatu padu
membangun peradaban yang berkualitas di dalam wilayah bangsa Indonesia.
Walaupun dipisahkan dengan berbagai macam adat dan budaya namun jangan
sampai meninggalkan satu tujuan untuk selalu membela negara.
- Ilmu
pengetahuan dan teknologi yang saat ini semakin maju dalam bidang
persenjataan atau bidang yang lainnya, sangat miris jika bangsa Indonesia
tidak terus mengasah kemampuan untuk membuat senjata yang paling ampuh dan
hebat untuk mempertahankan wilayah bangsa dari serangan musuh atau negara
lain yang secara mendadak akan menghancurkan wilayah Indonesia. Hal ini
perlu persiapan yang matang dan efektif agar nanti tidak menimbulkan
kekalahan dalam membela negara.
Kita sebagai salah satu warga yang ingin merdeka seutuhnya
serta melakukan pengorbanan terhadap Negara kita, maka kita harus melakukan
upaya bela Negara yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap warga
Negara sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan
pertahanan dan keamanan Negara.
Upaya tersebut diselenggarakan melalui :
1. Pendidikan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
2. Pengabdian sebagai prajurit TNI.
3. Pengabdian sesuai dengan profesinya.
Dasar hukum pembelaan Negara adalah sebagai berikut :
a. UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yaitu “setiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan Negara.” Yang diperjelas dengan
pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5).
b. Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan
Polri.
c. Ketetapan MPR RI No.VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan
peran kepolisian RI.
d. UU RI No.2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI.
e. UU RI No.3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
f. UU RI No.34 tahun 2004 tentang TNI.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan
melalui SISKAMHAMRATA yaitu System Pertahanan dan Keamanan Negara yang bersifat
Semesta yaitu system ini melibatkan seluruh warga Negara, wilayah dan sumber
daya nasional lainnya.
Para pelajar yang ingin Negaranya bebas dari penjajahan dan
merdeka seutuhnya. Bebas dari ancaman baik dalam maupun luar Negeri, maka harus
melakukan upaya sebagai pelajar yang membela Negara. Para Pelajar harus
mencerminkan akhlak yang baik serta dapat memotivasi Negara ini agar 100% bebas
dari penjajahan.
Upaya yang harus dilakukan sebagai pelajar adalah sebagai
berikut :
a. Belajar dengan tekun dan rajin.
b. Lebih banyak memahami hakekat pembelaan Negara yang abadi.
c. Melaksanakan aturan yang dianjurkan dan menghindari apa yang
dilarang demi terwujudnya cita-cita yang diharapkan dimasa depan.
d. Menerapkan dengan sepenuh hati akan pentingnya hakekat
pembelaan Negara.
e. Membela keadilan dengan membela kebenaran dan memberantas
penipuan.
Hakikat ancaman terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Ancaman dari luar
Dengan berakhirnya Perang Dingin pada awal
tahun 1990an, maka ketegangan regional di dunia umumnya, dan di kawasan Asia
Tenggara khususnya dapat dikatakan berkurang. Meskipun masih terdapat potensi
konflik khususnya di wilayah Laut Cina Selatan, misalnya sengketa Kepulauan
Spratly yang melibatkan beberapa Negara di kawasan ini, masalah Timor Timur
yang menyebabkan ketegangan antara Indonesia dan Australia, dan sengketa Pulau
Sipadan/Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, namun diperkirakan semua pihak
yang terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan
bersenjata.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relative kecil.
Potensi ancaman dari luar tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan
moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika
dan obat-obat terlarang, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan
asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada
gilirannya dapat merusak budaya bangsa.
Potensi ancaman dari luar lainnya adalah
dalam bentuk “penjarahan” sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber
daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan
atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara “legal”
maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga
menyebabkan kerugian bagi Negara.
Semua potensi ancaman tersebut dapat
diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara
lain:
a. Pembekalan
mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh
budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
b.
Upaya peningkatan perasaan patriotism
melalui pemahaman dan penghayatan sejarah perjuangan bangsa.
c.
Pengawasan yang ketat terhadap
eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang
bersih dan berwibawa.
d.
Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat
kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela
Negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan pancasila sebagai ideologi
Negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e.
Untuk menghadapi potensi agresi
bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relative sangat kecil, selain
menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih sesuai dengan doktrin
Sistem Pertahanan Semesta.
Dengan doktri Ketahanan
Nasional itu, diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai
masalah nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap
keamanan Negara guna menentukan langkah atau tindakan untuk menghadapinya.
Ancaman
dari Dalam
Potensi
ancaman yang dihadapi Negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak
muncul dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut:
a. Disintegrasi
bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasrkan sentiment kesukuan atau
pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
b.
Keresahan sosial akibat ketimpangan
kebijakan ekonomi dan pelanggan Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat
menyebabkan kerusuhan massa.
c.
Upaya penggantian ideologi pancasila
dengan ideologi lain yag ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiawa dan
semangat perjuangan bangsa Indonesia
d.
Potensi konflik antar kelompok/golongan
baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah
SARA.
e. Makar
atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional
B.
Makna
Bela Negara
Bila
bela Negara didefinisikan dengan “tekad, sikap dan perilaku warga Negara yang
dijiwai oleh kecintannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan Negara” Maka makna
bela Negara adalah:
a.
Sebagai panggilan konstitusional
b.
Nilai luhur yang mutlak perlu dalam
semua bidang kehidupan bangsa dan Negara.
c.
Harus dimasyarakatkan dan diberdayakan
secara nyata
Makna
adalah arti atau maksud yang tersimpul dari suatu kata, jadi makna dengan
bendanya sangat bertautan dan saling menyatu. Jika suatu kata tidak bisa
dihubungkan dengan bendanya, peristiwa atau keadaan tertentu maka tidak bisa
memperoleh makna dari kata itu.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh
perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang,
suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi
serangan fisik atau agresi dari pihak yang
mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif
dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial
maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Makna membela negara untuk kita adalah melatih diri untuk
memiliki sikap lebih menghargai kepadaa semua orng dan memiliki sikp
berpendirian teguh, kerja keras, disiplin, dan supaya mengerti betapa
pentingnya kemerdekaan indonesia untuk kita.
19
Desember merupakan Hari Bela Negara atau HBN, untuk memperingati
deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesiaoleh Mr. Sjafruddin
Prawiranegara di Sumatera Barat pada tahun 19 Desember 1948. Keputusan ini
ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres.
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara
yang seutuhnya.
Tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang.
Tiap
warga negara wajib dan berhak berpartisipasi dalam membela negara berdasarkan
syarat- syarat tentang pembelaan yang sudah diatur dengan undang-undang. Bela
negara itu hakikatnya bersedia berbakti dan bersedia berkorban kepada
negara. Mulailah dari menjalin hubungan baik dengansesama warga negara,
dan juga bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur
Dasar Bela Negara :
1.
Cinta
Tanah Air
2.
Kesadaran
Berbangsa & bernegara
3.
Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.
Rela
berkorban untuk bangsa & negara
5.
Memiliki
kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh
Bela Negara :
1.
Melestarikan
budaya bangsa
2.
Rajin
belajar bagi pelajar
3.
Menaati hukum
dan aturan-aturan negara
4.
Mencintai
dan Menggunakan produk-produk dalam negeri
Bela negara adalah sikap dan perilaku warganegara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi
segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Keikutsertaan warganegara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
(a) Pendidikan Kewarganegaraan
(b) Pelatihan dasar kemiliteran
secara wajib
(c) Pengadilan sebagai prajurit
Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib
(d) Pengabdian sesuai dengan profesi
(UU No. 3 tahun 2002).
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal
27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap
warganegara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalm pembelaan negara
yang mencakup dua arti.
Pertama, bahwa setiap warganegara
turut serta daam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui
lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang
berlaku. Kedua, bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha
pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3
menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Artinya setiap warga negara memiliki wewenang menggunakan hak
selaku warga negara dalam membela negara.
Demikian juga setiap warga negara
wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. Misalnya ada ancaman
dari dalam maupun dari luar yang berupaya mengancam keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Maka setiap warga negara harus membela dan
mempertahankan tegaknya NKRI. Kata “Wajib” sebagaimana terdapat dalam UUD 1945,
mengandung makna bahwa negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam
pembelaan negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan
tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bemegara
Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara, kerelaan
untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945 (Basrie, 1998: 8).
Bela Negara merupakan sikap setiap
individu dengan semangat kejuangan pantang menyerah dalam jiwa Sapta Marga,
dilandasi keimanan dan ketaqwaan, berniat tekad bulat tanpa pamrih dan berani
rela berkorban melaksanakan bela Negara dengan didasari sikap profesionalitas
dan integritasnya untuk bersama-sama mencapai tujuan Negara yang aman dengan
landasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi kejayaan Negara .
Konsep bela negara dapat diartikan
secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi
serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala
upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme,
yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air,
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara
adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau
kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih
atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara
(misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari
masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus
seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan).
Sebuah bangsa dengan relawan
sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer
warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan.
Mereka dapat melakukannya sebagai
individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania
Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan
militer, seperti Amerika Serikat National Guard
Di negara lain, seperti Republik
China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah
seseorang menyelesaikan dinas nasional, sebuah pasukan cadangan militer berbeda
dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang
merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk
pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani
situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Dalam menyelenggarakan Hankamnas,
setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dan dijamin
oleh UUD 1945 yang merupakan kehormatan dan dilaksanakan dengan penuh
keasadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdiannya kepada bangsa
dan Negara.
Upaya Hankamneg mencakup pembentukan
dan penggunaan sumber daya buatan dan segenap prasarana fisik dan prasarana
psikis bengsa dan Negara. Hankamneg yang mencakup seluruh aspek kehidupan
bangsa dan Negara sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diartikan
sebagai keikutsertaan seluruh rakyat secara aktif dalam Sishakamrata bukan
dengan mempersenjatai seluruh rakyat secara fisik untuk mengadakan perlawanan
fisik, melainkan merupakan keikutsertaan seluruh rakyat dalam upaya Hankamneg
melalui bidang profesinya masing-masing.
Dengan demikian setiap warga Negara
melakukan usaha Hankamneg sebagai bagian dari pelaksanaan bidang profesi atau
pekerjaan masing-masing atau merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari.
Salah satu bentuk keikutsertaan
rakyat dalam upaya Hankamneg diselenggarakan melalui Pendidikan Bela Negara
(PPBN) sebagai bagian tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Dengan
Pendahuluan Bela Negara yang dilaksanakan melalui pendidikan disekolah maupun
pendidikan diluar sekolah akan dihasilkan wrga Negara yang cinta tanah air,
rela berkorban bagi bangsa dan Negara, yakin akan kesaktian Pancasila dan UUD
1945 serta mempunyai kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang
bertanggung jawab.
PPBN merupakan proses menuju kepada
kualitas manusia yang lebih baik, yakni manusia yang mampu menghadapi
tantangan-tantangan dimasa depan yang dapat menjamin tetap tegaknya identitas
dan integritas bangsa.
PPBN wajib diikuti oleh setiap warga
Negara dan diberikan secara bertahap sesuai usia, tingkat pendidikan dan
perkembangan jiwa. Penyelenggaraan PPBN secara bertahap dan berlanjut ini
merupakan usaha pembentukan kepribadian manusia Indonesia seutuhnya yang
berdasarkan ideology Pancasila, yang dapat menumbuhkan kecintaan terhadap tanah
air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kerelaan berkorban pada Negara dan
bangsa serta kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia
yang bertanggung jawab.
Penyelenggaraan PPBN tidak saja
ditunjukkan untuk menghasilkan kualitas manusia Indonesia yang dapat
mengembangkan kemampuan dan kesediaan untuk mempertahankan dan membela bangsa,
Negara, dan tanah air, tetapi juga memberikan bekal sebagai warga Negara bangsa
Indonesia yang baik, terutama dalam mempertahankan dan mengembangkan kehidupan
bangsa dan Negara serta membangkitkan motivasi dan dedikasi berupa rasa turut
memiliki, rasa ikut bertanggung jawab serta turut berpartisipasi dalam
pembangunan nasional guna mewujudkan suatu masyarakat yang tata tentram
kertaraharja.
Warga masyarakat telah menghayati
hak dan kewajiban dalam upaya Hankamneg, secara naluriah akan merasakan bahwa
gangguan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dan dapat mengganggu
kelancaran kegiatan masyarakat, pada prinsipnya akan mengganggu pribadinya dan
secara spontan akan berusaha untuk meniadakannya baik secara perorangan maupun
berpartisipasi kedalam fungsi keikutsertaan rakyat dalam Pertahanan Keamanan
Negara, Kepribadian dengan tanggung jawab demikian merupakan factor penting
dalam mempertahankan , memelihara, ataupun mengembangkan kehidupan masyarakat
dan akan menanggap partisipasinya kedalam fungsi Hankamneg sebagai kewajiban
dan kepentingan pribadinya.
Upaya bela Negara selain sebagai
dasar kewajiban manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warganegara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggungjawab, dan rela berkorban dalam
pengabdian kepada Negara dan bangsa.
Asas demokrasi dalam pembelaan
Negara pada Pasal 27 ayat (3) UUN 1945 menyatakan bahwa usaha bela Negara
merupakan hak dan kewajiban warga Negara artinya bahwa setiap warga Negara
turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan Negara melalui
lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR/DPD/DPRD).
Pola pikir menuju semangat Bela Negara, sebagai berikut:
·
Semangt
bela Negara akan terwujud bila rasa cinta tanah air telah dijiwai oleh seluruh
warga Negara.
·
Rasa
cinta tanah air akan terwujud bila semangat persatuan dan kesatuan bangsa telah
tertananam diseluruh lapisan masyarakat.
·
Semangat
persatuan dan kesatuan bangsa akan terwujud diseluruh lapisan masyarakat bila
sikap untuk saling hormat-menghormati (sesuai adat, budaya, dan ajaran agama)
dapat terpelihara dalam kehidupan masyarakat, kehidupan berbangsa dan kehidupan
bernegara.
Idealnya adalah bila semangat
persatuan dan kesatuan bangsa telah terwujud, rasa cinta tanah air pun akan
tertanam dalam jiwa seluruh warga Negara, sehingga tuntutan dan kewajiban untuk
bela Negara akan terwujud pula.
Bela
Negara Secara fisik
Bela
Negara secara fisik, yaitu dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan
atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman
dari luar. Keterlibatan warga Negara sipil dalam upaya pertahanan Negara
merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga Negara Indonesia.
Bela
Negara seperti itu diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 dan sesuai doktrin sistem
pertahanan keamanan rakyat (Sishankamrata) semesta, dimana pelaksanaannya
dilakukan oleh rakyat terlatih, yang terdiri dari beberapa unsur, seperti
resimen mahasiswa (menwa), perlawanan rakyat (wanra), pertahanan sipil
(hansip), mitra babinsa, dan organisasi kemasyrakatan lainnya
Rakyat
terlatih memiliki empat fungsi, yaitu ketertiban umum, pelindung masyarakat,
keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama
dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat
sipil, dimana unsur-unsur rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam
menangani keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara
itu, fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang, dimana
rakyat terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi TNI yang terlibat langsung
di medan perang.
Bela
Negara secara Nonfisik
Pada
masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini,
justru kesadaran bela Negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai
potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik dari luar maupun dari
dalam. Bela Negara tidak selalu harus berarti “memanggul bedil menghadapi
musuh”. Ketertiban warga Negara sipil dalam bela Negara secara nonfisik dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi,
misalnya dengan cara berikut:
·
meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai pendapat orang
lain dan tidak memaksakan kehendak;
·
menanamkan kecintaan terhadap tanah air,
melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat;
·
berperan aktif dalam memajukan bangsa
dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika);
·
meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
·
pembekalan mental spritual di kalangan
masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak
sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa
kepada Tuhan melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
Apabila
seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela Negara secara
nonfisik ini maka berbagai potensi konflik yang merupakan ancaman, gangguan,
hambatan, dan tantangan bagi keamanan Negara dan bangsa akan dapat dikurangi
atau bahkan dihilangkan sama sekali.
Kegiatan
bela Negara secara nonfisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga
sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad
ke-21, di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan
sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Untuk
itu, diaturlah dalam berbagai peraturan tentang bela Negara, antara lain
sebagai berikut:
Ø Pembukaan
UUD 1945 Alinea I dan IV.
Ø UUD
1945 Pasal 27 Ayat (3), (30) Ayat (1) dan (2).
Ø UU
No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
RI, (yang kemudian diubah dengan UU. No. I Tahun 1988 yang mengatur tentang
diselenggarakannya PPBN).
Ø UU
No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahan Negara.
Ø UU
No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
PERAN MAHASISWA DALAM
MEMBELA NEGARA
Pengertian Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
Pembelaan
negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi
warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD
1945 sebagai konstitusi negara.
Wujud
dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk
berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional
serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Maksud dan Tujuan PPBN
Usaha
pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan
kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi
untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses
motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga
memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Di samping itu setiap
warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap
eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
Dalam
hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dijadikan sebagai bahan motivasi
setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia :
1) Pengalaman sejarah perjuangan RI
2) Kedudukan wilayah geografis Nusantara
yang strategis
3) Keadaan penduduk (demografis) yang
besar
4) Kekayaan sumber daya alam
5) Perkembangan dan kemajuan IPTEK di
bidang persenjataan
6) Kemungkinan timbulnya bencana perang.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI
Terbagi dalam Periode-periode :
a) Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan
sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama
b) Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut
periode baru atau Orde Baru.
c) Tahun 1998 sampai sekarang disebut
periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan
tentara Dai Nippon. Sedang periode baru dan periode reformasi bentuk yang
dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan
kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa
dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi
adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
b. Pada Periode Lama
Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Contoh : adanya
PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan
Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah).
Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan
terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.
c. Periode Orde
Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang
dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak
sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan,
pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela negara.
Kewajiban
membela negara merupakan salah satu prinsip dalam konsep kewargaan aktif (active
citizenship), di mana bela negara menjadi tanggung jawab setiap warga untuk
bertindak bagivirtue kemaslahatan bersama, dan bukan semata-mata
untuk kepentingan individu warga. Dalam kaitan ini, menjadi sangat penting bagi
setiap warga untuk benar-benar menyadari dan memahami kewajiban untuk ikut
serta pembelaan negara.
Jawaban
atas beberapa pertanyaan mendasar seperti mengapa warga memiliki tanggung jawab
atas pertahanan (bela negara)? Bilamana tanggung jawab tersebut dapat digunakan
dan tunaikan oleh setiap warga? Apa akibatnya bila warga mengabaikan tanggung
jawab ini? Pada titik ini kita akan berbicara mengenai pendidikan sebagai satu
sarana untuk membentuk kesadaran tanggung jawab warga.
Sebelum
lebih jauh, menarik untuk melihat bagaimana konsep bela negara dan pendidikannya
dipahami dan dilaksanakan. Pertama-tama bela negara dipahami sebagai upaya
mempertahankan negara dari serangan militer pihak luar. Kedua, akibat dari
pemahaman pertama, bela negara dan hal-hal yang terkait dengannya (termasuk
pendidikan bela negara) menjadi wilayah kerja militer. Ketiga, wujud dari peran
warga dalam upaya bela negara adalah keikutsertaan dalam wajib militer
(komponen cadangan).
Sebagai
ilustrasi, bisa kita lihat apa yang dilakukan dalam Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara (PPBN). Aktifitas ini dilaksanakan di bawah koordinasi TNI dan Dephan.
DEPO Pendidikan (Dodik) Bela Negara, tempat penyelenggaraan PPBN, berdiri pada
Juni 2003 di Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Bandung. Idenya berasal dari
Panglima Kodam III Siliwangi Mayjen Iwan R. Sulanjana dan Gubernur Jawa Barat
ketika itu H. Nuriana. Tujuannya adalah memperkaya wawasan kebangsaan
masyarakat, khususnya generasi muda (KCM, 13/12/2004).
Syarat
untuk mengikuti PPBN cukup mudah, yaitu berbadan sehat dan berusia maksimal 50
tahun. Materi PPBN yang diberikan antara lain wawasan nusantara, UUD1945,
sistem pertahanan semesta, Pancasila, dan otonomi daerah.
Adapun
praktik lapangan meliputi pelajaran baris-berbaris, peraturan penghormatan
militer, taktik regu, kegiatan alam bebas, dan ketahanan mars (KCM,
13/12/2004).
Selain
Dodik PPBN, kegiatan ini juga pernah dilaksanakan oleh Universitas Siliwangi
(Unsil) Tasikmalaya. Bahkan PPBN menjadi kegiatan wajib setiap tahun bukan
hanya untuk mahasiswa tapi juga dosen dan karyawan. Peserta yang mengikuti
kegiatan PPBN tahun akademik 2005/2006, terdiri dari mahasiswa reguler 1.129
orang, dan kelas karyawan 245 orang.
Tujuan
dari PPBN Unsil adalah agar mahasiswa memiliki kesiapan melaksanakan bela
negara, terkait dengan cinta tanah air (Pikiran Rakyat, 13/2/2006).
Pendidikan Kewargaan dan Bela Negara
Memang
ada aspek kemiliteran dalam aktivitas bela negara. Namun menyerahkan tanggung
jawab pendidikan bela negara hanya kepada militer akan menimbulkan persoalan.
Selain aspek kemiliteran, bela negara juga mengandung aspek tanggung jawab dan
kewajiban warga (civic duties).
Dengan
kata lain, dari sisi warga, bela negara merupakan bagian dari politik kewargaan
(citizenship) kita. Untuk melakukan pendidikan politik kewargaan,
militer bukanlah institusi yang tepat, karena bukan semata-mata aspek
kemiliteran yang ada dalam konsep bela negara, justru prinsip dan nilai
kewargaan yang menjadi pokok dari konsep bela negara. Karena itu pendidikan
kewargaan (civic education) menjadi penting untuk dilaksanakan secara
intensif.
Di
dalam civic education inilah tiga pertanyaan di awal tulisan
ini akan dijawab. Jawaban bagi pertanyaan pertama, terletak pada alasan mengapa
kita berkumpul dalam satu ikatan politik yang berbentuk republik.
Dalam
republik, kemaslahatan umum atau bersama (common good) dan kebebasan
(dalam pengertian non-dominasi) adalah dua pilar utama. Untuk itu dibutuhkan
partisipasi aktif setiap warga (active citizenship) dalam memperjuangkan
pencapaian kemaslahatan umum dan menjaga kebebasan. Artinya, politik kewargaan
ditujukan terutama bagi kemaslahatan umum bukan semata-mata individu atau
kelompok.
Di
sinilah pentingnya pendidikan kewargaan terutama dalam menanamkan kesadaran
agar setiap warga berpartisipasi aktif dalam seluruh kehidupan bermasyarakat.
Dalam partisipasinya setiap warga harus memiliki civic virtue yaitu
mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, memiliki sikap
toleran dan menghargai pluralitas, memiliki kepedulian, keberanian, keadaban (civility)
dan kejujuran (Bobbio, 2003: 36-37; dan Maynor: 2003, 180-182).
Persoalannya
sekarang adalah bagaimana hubungan antara pendidikan kewargaan, dan bela
negara?
Dalam
republik, negara adalah organisasi politik warga yang berfungsi untuk menjamin
dan menjaga seluruh partisipasi warga dapat dilaksanakan demi kebebasan dan
kemaslahatan umum. Apa yang disebut sebagai ancaman terhadap negara harus kita
lihat sebagai ancaman terhadap kebebasan (non-dominasi) dan kemaslahatan umum.
Untuk itulah, seperti yang dikatakan oleh Machiavelli, setiap warga harus
terlibat dalam mempertahankan negara untuk melindungi kemaslahatan umum, dengan
demikian melindungi kebebasan mereka. (Maynor: 29)
Inilah
yang disebut sebagai patriotisme dalam republik modern, yaitu kerelaan
berkorban untuk mencapai dan melindungi kemaslahatan umum dan kebebasan. Tanpa
kebebasan non-dominasi dan kemaslahatan umum, tidak ada republik. Jadi, dengan
mempertahankan kedua pilar tersebut berarti juga mempertahankan keberadaan
republik.
Uraian
ini menjawab pertanyaan kedua dan ketiga sekaligus. Tanggung jawab dalam bela
negara digunakan ketika kebebasan dan kemaslahatan umum terancam, baik ancaman
dari luar maupun dari dalam. Jika warga mengabaikan hak dan kewajibannya maka
kebebasan dan kemaslahatan umum akan terancam.
Dengan
kata lain segala macam pelibatan warga dalam aktivitas yang akan mengancam
kebebasan dan kemaslahatan umum harus ditolak, seperti wajib militer bagi
perang yang bertujuan mendominasi negara lain (misalnya pada perang Vietnam
atau perang Irak).
Tugas
dari pendidikan kewargaan adalah memberikan pemahaman, nilai-nilai dan
ketrampilan bagi setiap warga untuk terlibat dalam republik. Dalam kaitannya
dengan bela negara (republik) pendidikan kewargaan berkewajiban membentuk
patriotisme sehingga segala upaya melindungi kebebasan dan common good dapat
dilakukan. Setiap warga yang terlibat dalam aktivitas bela negara sadar betul
akan alasan keterlibatannya karena memiliki jawaban atas tiga pertanyaan
mendasar di atas.
Bukan
karena terpaksa atau karena perasaan nasionalisme yang right or wrong
is my country. Akan tetapi karena kecintaannya akan kebebasan dan
tujuan kemaslahatan semua warga.
1. Pendapat saya sangat setuju dengan
yang dikatakan oleh teman saya ini, sebagian besar banyak manfaat yang di
lakukan oleh seorang programmer yang membantu memberikan informasi dan kerap
juga bayak yang mengubah dengan suka-suka mereka, itu melanggar norma yang ada
tapi terkadang mereka tidak mempedulikannya.
2. Saya sangat setuju dengan pendapat
yang di dikatakan oleh teman saya ini,carding sungguh sangat merugiakan buat
mereka yang jadi korban dan sangat beruntung untuk mereka yang berhasil
menggunakan hak yang bukan milik mereka itu sangat kelakuan yang tidak terpuji
karena akan membuat orang lain dirugikan dengan kelakuan mereka yang para
ngeheck kartu kredit dll, ini semua melanggar norma-norma yang ada dan
diharapkan tidak ada lagi yang melakukan hal yang kurang terpuji seperti ini.
3. Peran mahasiswa sangat penting dalam
meningkatkan wawasan kebangsaan yang membuat maju bangsa ini kelaknya, jadi
Mahasiswa memegang peranan penting untuk mengembangkan dan memajukan bangsa ini
Karena, mahasiswa merupakan salah satu aset Negara dan penerus yang nantinya
akan menggantikan kedudukan para pejabat menteri dan presiden dalam mengurus
dan mengembangkan Negara ini lebih maju lagi.
Upaya
pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban kita semua sebagai warga negara.
Selama lebih dari 60 tahun Indonesia merdeka, telah banyak contoh upaya
pembelaan negara yang telah dilakukan oleh segenap komponen bangsa Indonesia.
Peran warga negara dalam pembelaan negara memiliki tingkat kewajiban yang
berbeda sesuai dengan kedudukan dan tugasnya masing-masing.
Peran
yang dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara telah
mengalami masa perjuangan yang sangat panjang, mulai dari merebut dan kemudian
mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan terdepan dalam menghadapi
ancaman ???? sik tersebut, antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda,
menghadapi ancaman gerakan separatis, seperti APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua
Merdeka, PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian
Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam keamanan telah melakukan upaya
membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan
dan keter tiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan
konflik antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada saat ini yang paling utama dan
harus dihadapi Polri adalah ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar
negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan
ketertiban masyarakat Indonesia.
Jika
hal tersebut dibiarkan maka akan meng ganggu keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara, antara lain:
1. mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara, antara lain:
1. mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
2. melakukan penyuluhan kesadaran
hukum bagi warga negara;
3. melakukan pengaturan lalu lintas
dan memberikan pengayoman keamanan bagi warga negara;
4. memberikan perlindungan keamanan
dari berbagai tindak kejahatan terhadap warga negara;
5. melakukan proses penyidikan dan
penyelidikan terhadap berbagai tindak kejahatan.
Peran
serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa awal
kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara adalah sebagai
berikut:
1. Dibentuknya kelaskaran rakyat, kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-1.
1. Dibentuknya kelaskaran rakyat, kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-1.
2. Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager
Desa) termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari barisan
cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
3. Pada 1958-1960, muncul Organisasi
Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk
kelanjutan Pager Desa.
4. Pada 1961 dibentuk pertahanan sipil
(Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
5. Perwira cadangan yang dibentuk sejak
1963.
6. Kemudian, berdasarkan Undang-Undang
No. 20 Tahun 1982, ada organisasi yang disebut rakyat terlatih yaitu Wanra yang
membantu pertahanan dan Kamra yang membantu keamanan dan anggota per lindungan
masyarakat.
Berbagai
upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui organisasi maupun individu.
Upaya bela negara tidak hanya berperang, tetapi mengharumkan nama bangsa
Indonesia di luar negeri pun disebut bela negara. Misalnya, yang dilakukan oleh
para atlet olahraga yang berlaga dalam olimpiade.
Kita
bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan
antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah
ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di antara bendera
negara-negara lain.
Selain
itu secara organisasi, bela negara dapat dilakukan melalui pengiriman Tim SAR
Indonesia untuk mencari dan menolong korban bencana alam. Kita pernah
menyaksikan bagaimana peran Tim SAR, PMI, dan para medis dalam menanggulangi
dampak bencana alam dan korban tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam.
Selain
secara organisasi, individu-individu sebagai warga negara juga dapat berperan
membela negara dalam tindakan, menjunjung nasionalisme, patriotisme, serta
membela Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya pembelaan terhadap negara dan
mewujudkan keamanan dapat dilakukan warga negara dalam semua aspek kehidupan.
Undang-Undang
No. 3 Tahun 2002 Pasal 5, menegas kan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk
mewujudkan dan mempertahan kan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap
bangsa. Oleh karena itu, ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan
ancaman bagi seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan
ketentuan tersebut maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya
pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam
lingkungan terdekat tempat kita tinggal. Artinya, menjaga keutuhan wilayah
lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara
keseluruhan.
Oleh
karena itu, sebagai pelajar kita harus ikut berpartisipasi dalam membela negara
di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
1.
Lingkungan
Keluarga
Anggota
keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi
bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan sungguh-sungguh
agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah dilakukannya.
Misalnya,
ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga, anak-anak belajar dengan
sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan di rumah dengan baik.
2.
Lingkungan
Sekolah
Warga
sekolah (civitas akademika) menghormati kepemimpinan kepala sekolah dengan cara
melak sanakan kewajibannya, antara lain sebagai berikut.
a. Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar secara akademik.
a. Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar secara akademik.
b. Siswa
menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
c. Guru
mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan damai dan penyelesaian
konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang akan dicapai, baik
kompetensi siswa maupun kurikulum.
d. Staf
tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan mendokumentasikan administrasi
dengan tertib.
e. Penjaga
sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.
3.
Lingkungan
Masyarakat dan Negara
Perilaku
di masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan
kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan
berpartisipasi mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan
pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu dengan cara berperilaku yang tidak
melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam
bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan kemakmuran di lingkungan
masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan tidak melakukan kecurangan
dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu menunjukkan nilai budaya
terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Bidang
pertahanan dan keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan, seperti
ikut ronda malam. Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela kukan
perbuatan yang dapat merusak keseim bangan alam, seperti penebangan pohon
sewenang-wenang dan mendirikan bangunan seenaknya.
MAHASISWA selalu menjadi bagian dari perjalanan
sebuah bangsa. Roda sejarah demokrasi selalu menyertakan mahasiswa sebagai
pelopor, penggerak, bahkan sebagai pengambil keputusan. Hal tersebut telah
terjadi di berbagai negara di dunia, baik di Timur maupun di Barat.
Pemikiran kritis, demokratis, dan konstruktif selalu
lahir dari pola pikir para mahasiswa. Suara-suara mahasiswa kerap kali
merepresentasikan dan mengangkat realita sosial yang terjadi di masyarakat.
Sikap idealisme mendorong mahasiswa untuk memperjuangkan sebuah aspirasi pada
penguasa, dengan cara mereka sendiri.
Tidak dapat dipungkiri bila
generasi muda khususnya para mahasiswa, selalu dihadapkan pada permasalahan
global. Setiap ada perubahan, mahasiswa selalu tampil sebagai kekuatan pelopor,
kekuatan moral dan kekuatan pendobrak untuk melahirkan perubahan. Oleh karena
itu kiranya sudah cukup mendesak untuk segera dilakukan penataan seputar
kehidupan mahasiswa tersebut.
Dalam sejarahnya mahasiswa merupakan kelompok dalam
kelas menengah yang kritis dan selalu mencoba memahami apa yang terjadi di
masyarakat. Bahkan di zaman kolonial, mahasiswa menjadi kelompok elite paling
terdidik yang harus diakui kemudian telah mencetak sejarah bahkan mengantarkan
Indonseia ke gerbang kemerdekaannya.
Pergolakan dan
perjalanan mahasiswa Indonesia telah tercatat dalam rentetan sejarah yang panjang
dalam perjuangan bangsa Indonesia, seperti gerakan mahasiswa dan pelajar tahun
1966 dan tahun 1998. Masih dapat kita ingat 8 tahun yang lalu gerakan mahasiswa
Indonesia yang didukung oleh semua lapisan masyarakat berhasil menjatuhkan
suatu rezim tirani yaitu ditandainya dengan berakhirnya rezim Soeharto.
Legenda perjuangan mahasiswa di Indonesia sendiri
juga telah memberikan bukti yang cukup nyata dalam rangka melakukan agenda
perubahan tersebut. Tinta emas sejarahnya dapat kita lihat dengan lahirnya angkatan
‘08, ‘28, ‘45, ‘66, ‘74, yang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri
tetapi tetap pada konteks kepentingan wong cilik.
Terakhir lahirlah angkatan bungsu ‘98 tepatnya pada
bulan Mei 1998 dengan gerakan REFORMASI yang telah berhasil menurunkan Presiden
Soeharto dari kursi kekuasaan dan selanjutnya menelurkan Visi Reformasi yang
sampai hari ini masih dipertanyakan sampai dimana telah dipenuhi.
Dengan demikian adalah sebuah keharusan bagi
mahasiswa untuk menjadi pelopor dalam melakukan fungsi control terhadap
jalannya roda pemerintahan sekarang. Bukan malah sebaliknya.
Agenda reformasi adalah tanggung jawab kita semua
yang masih merasa terpanggil sebagai kaum intelektual, kaum yang kritis dan
memiliki semangat yang kuat. Dan tanggung jawab ini hanya bisa dilakukan oleh
orang-orang yang mempunyai rasa sosial yang tinggi. Bukan orang-orang kerdil
yang hanya memikirkan perut, golongannya dan tidak bertanggung jawab. Hanya
lobang-lobang kematianlah yang mampu menjadikan mereka untuk berpikir bertanggung
jawab. Jangan pikirkan mereka, mari pikirkan solusi untuk menghibur Ibu Pertiwi
yang selalu menangis dengan ulah-ulah anak bangsanya sendiri.
Kondisi
tersebut tidak terlihat lagi pada masa kini, mahasiswa memiliki agenda dan
garis perjuangan yang berbeda dengan mahasiswa lainnya. Sekarang ini mahasiswa
menghadapi pluralitas gerakan yang sangat besar. Meski begitu, setidaknya
mahasiswa masih memiliki idealisme untuk memperjuangkan nasib rakyat di
daerahnya masing-masing.
Mahasiswa
sudah telanjur dikenal masyarakat sebagai agent of change, agent of
modernization, atau agen-agen yang lain. Hal ini
memberikan konsekuensi logis kepada mahasiswa untuk bertindak dan berbuat
sesuai dengan gelar yang disandangnya. Mahasiswa harus tetap memiliki sikap
kritis, dengan mencoba menelusuri permasalahan sampai ke akar-akarnya.
Dengan
adanya sikap kritis dalam diri mahasiswa diharapkan akan timbul sikap korektif
terhadap kondisi yang sedang berjalan. Pemikiran prospektif ke arah masa depan
harus hinggap dalam pola pikir setiap mahasiswa. Sebaliknya, pemikiran
konservatif pro-status quo harus dihindari.
Mahasiswa harus menyadari, ada banyak hal di negara
ini yang harus diluruskan dan diperbaiki. Kepedulian terhadap negara dan
komitmen terhadap nasib bangsa di masa depan harus diinterpretasikan oleh
mahasiswa ke dalam hal-hal yang positif. Tidak bisa dimungkiri, mahasiswa
sebagai social control terkadang juga kurang mengontrol
dirinya sendiri. Sehingga mahasiswa harus menghindari tindakan dan sikap yang
dapat merusak status yang disandangnya, termasuk sikap hedonis-materialis yang
banyak menghinggapi mahasiswa.
Karena
itu, kepedulian dan nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan
keseriusan menimba ilmu di bangku kuliah. Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan
spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar
dapat meluruskan berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak.
Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara
santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal
dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap
mahasiswa. Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen
pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan
yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu, mahasiswa tetap menebarkan bau
harum keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan.
Peran Lembaga Kemahasiswaan cukup signifikan, baik
untuk lingkup nasional, regional maupun internal kampus itu sendiri. Ke depan,
peran strategis ini seharusnya juga dimainkan oleh lembaga-lembaga formal
kampus lainnya seperti pers mahasiswa, atau kelompok studi profesi.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Esensi
adalah hakikat, inti atau hal yang pokok dari sesuatu. Kaitannya dengan bela
Negara maka esensi bela Negara adalah inti atau hal yang pokok dari bela Negara
itu sendiri. Nilai – nilai yang terkandung dalam bela Negara adalah cinta
terhadap tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin akan pancasila sebagai
ideologi Negara, rela berkorban untuk bangsa dan Negara, serta memiliki
kemampuan awal bela Negara.
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia, makna berarti arti, maksud. Sepintas hampir sama
dengan pengertian. Pengertian adalah definisi, sedangkan makna lebih mendalam
dalam pemahamannya, tergantung pada penggunaannya. Sesuai kamus tersebut ada
makna ekstensi, makna emotif, makna gramatikal, makna kognitif, makna luas,
makna sempit, makna kontekstual dan lain sebagainya.
Dalam
kaitannya dengan bela Negara maka makna bela Negara lebih tepat bila
digolongkan dengan makna luas yaitu arti yang lebih luas dari arti / definisi
sesungguhnya. Ataupun dapat digolongkan dengan makna kontekstual yaitu adanya
hubungan antara arti / definisi sesuangguhnya dengan situasi yang menggunakan
arti tersebut.
B. Saran
Penulis
hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita
harus membela Negara kita sendiri dan janganlah sekali-kali menodai tanah
kelahiran kita dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda
semua.
DAFTAR
PUSTAKA